P3SD (Penelitian Penciptaan dan Penyajian Seni dan Desain)

Program ini mengakomodasi kreativitas peneliti pencipta dan penyaji seni dan desain di UNS.

Program Peneliti Pencipta dan Penyaji  Seni Desain (P3SD-UNS) ini dikeluarkan oleh UNS untuk mengakomodasi kreativitas peneliti pencipta dan penyaji seni dan desain di UNS. Hilirisasi bidang-bidang penciptaan dan penyajian seni dan desain memiliki banyak keunggulan berupa peningkatan kehalusan budi pekerti, peneguhan karakter bangsa, dan untuk mengangkat nilai kompetitif bangsa Indonesia dalam percaturan diplomasi internasional.

 

TUJUAN

  1. Memfasilitasi dukungan dana riset untuk melakukan penelitian yang bermuara pada penciptaan  dan penyajian seni dan desain yang bernilai tinggi;
  2. Memfasilitasi  pencipta,  penyaji  seni,  tim  pekerja  seni, dan desainer  untuk  ikut  serta  dalam pementasan, pameran, dan penayangan seni dan desain
  3. Memfasilitasi  transformasi  hilirisasi  seni  dan desain yang  dapat  meningkatkan  budi  pekerti  dan karakter   bangsa   serta   dukungan   pada   pengembangan   industri   ekonomi kreatif khususnya bidang seni   dan desain
  4. Mendorong peneliti seni dan desain menjadi pakar, pencipta dan penyaji seni dan desain Indonesia bereputasi internasional.

 

FOKUS BIDANG

Bidang-bidang penciptaan dan penyajian seni dan desain dapat mencakup beberapa hal sebagai berikut:

  1. Penciptaan festival berbasis budaya untuk disajikan secara nasional atau internasional;
  2. Penciptaan karya seni untuk mengikuti pameran, festival atau lomba di level nasional atau internasional;
  3. Penciptaan film seni dan film dokumenter yang berbasis kearifan lokal
  4. Penciptaan lagu-lagu nasional untuk mendukung karakter bangsa;
  5. Penciptaan seni suara dan musik tradisional atau kontemporer untuk Konser Nasional atau internasional;
  6. Penciptaan karya seni rupa (seni lukis, seni patung, seni grafis murni, seni keramik, seni intermedia); kriya (tekstil, kayu, kulit, logam); serta desain (desain komunikasi visual, desain interior, desain produk, desain fashion, digital media) yang bereputasi nasional atau internasional;
  7. Penciptaan seni tari tradisional atau kontemporer untuk pergelaran nasional atau internasional.
  8. Pengembangan bidang-bidang penciptaan dan pengkajian seni dan desain dapat disesuaikan dengan kekhususan yang dikembangkan di institusi pendidikan masing-masing.